Kamis, 01 Mei 2014

inti Dari Sholat dan Doa




Perbanyaklah Do’a
╰☆╮ بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم ╰★╮
-Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh-
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما من مسلمٍ يدعو بدعوة ليس فيها أثمٌ ولا قطيعة رحم إلا أعطاه الله بها إحدى ثلاث؛ إما أن تعجل له دعوته، وإما أن يدخرها له في الآخرة، وإما أن يصرف عنه من السوء مثلها”. قالوا: إذا نكثر. قال: “اللهُ أكثرُ”. رواه أحمد والحاكم وغيرهما
Tiada seorang muslim pun yang memohon (kepada Allah Ta’ala) dengan doa yang tidak mengandung dosa (permintaan yang haram), atau pemutusan hubungan (baik) dengan keluarga/kerabat, kecuali Allah akan memberikan baginya dengan (sebab) doa itu salah satu dari tiga perkara: boleh jadi akan disegerakan pengabulan doanya, atau Allah akan menyimpannya untuk kebaikan (pahala) baginya di akhirat, atau akan dihidarkan darinya keburukan (bencana) yang sesuai dengannya”. Para sahabat radhiyallahu ‘anhumberkata: Kalau begitu, kami akan memperbanyak (doa kepada Allah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Allah lebih luas (rahmat dan karunia-Nya)”.
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan berdoa kepada Allah Ta’ala, dan kepastian dikabulkannya doa seorang muslim dengan salah satu dari tiga perkara yang tersebut dalam hadits di atas, jika terpenuhi padanya syarat-syarat dikabulkannya doa. Inilah makna firman-Nya:
{وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ}
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila dia berdoa kepada-Ku” (QS al-Baqarah:186).
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
-
Doa seorang muslim akan dikabulkan dan tidak tertolak jika memenuhi syarat diterimanya doa.
-
Luasnya karunia Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, dengan menjadikan pengabulan doa mereka dalam berbagai macam kebaikan dan keutamaan.
-
Dalam hadits ini disebutkan dua di antara syarat-syarat dikabulkannya doa, dan masih ada syarat-syarat yang lain, yaitu: ikhlas dalam berdoa, tidak tergesa-gesa dalam pengabulan doa, halalnya makanan dan pakaian, dan lain-lain.
-
Syarat penting lain dikabulkannya doa adalah yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kamu yakin (Allah akan) mengabulkannya, dan ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari (seorang yang ketika berdoa) hatinya lalai dan lupa (tidak berkonsentrasi)”.
-
Keburukan yang dihindarkan dari seorang hamba dengan doanya adalah mencakup semua keburukan, baik dalam urusan dunia maupun agama.
-
Dianjurkan memohon doa sebanyak-banyaknya kepada Allah, karena rahmat dan karunia-Nya lebih luas dari apa yang diminta oleh hamba-hamba-Nya
@
Tujuh Golongan yang Mendapat Perlindungan Allah di Hari Akhir
╰☆╮ بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم ╰★╮
Saudara saudariku yang kucintai. Kali ini kita membahas tujuh golongan manusia yang dimuliakan oleh Allah di hari akhirat kelak.
Ikhwah fillah rahimakumullah, simaklah hadits Rasulullah Shollallahu ‘alahi wa sallam, hadits mutafaqun’alaih, shahih Bukhari Muslim:
Dari Nabi Shollallahu ‘alahi wa sallam, beliau bersabda: “Ada tujuh golongan yang bakal dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: Pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dengan ibadah kepada Allah (selalu beribadah), seseorang yang hatinya bergantung kepada masjid (selalu melakukan shalat berjamaah di dalamnya), dua orang yang saling mengasihi di jalan Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak perempuan berkedudukan dan cantik (untuk bezina), tapi ia mengatakan: “Aku takut kepada Allah”, seseorang yang diberikan sedekah kemudian merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir (mengingat) Allah dalam kesendirian, lalu meneteskan air mata dari kedua matanya.” (H.R Bukhari)
Tujuh golongan yang akan mendapat perlindungan dari Allah yang pada hari itu tidak ada perlindungan kecuali hanya perlindungan Allah.
Yang pertama, Imamun adil, pemimpin yang adil, hakim yang adil. Subhanallah, terdepan, yang pertama mendapat perlindungan Allah. Dan sungguh negeri Indonesia yang tercinta ini sangat merindukan pemimpin yang adil, hakim yang adil.
Yang kedua, pemuda yang aktif, gesit, dalam ibadah kepada Allah Subhana Wa Ta’ala. Aktivitasnya mendekatkan dirinya kepada Allah Subhana Wa Ta’ala.
Yang ketiga, manusia, hamba Allah, yang hatinya senang berada di dalam masjid. Dia betah di masjid. Shalat berjama’ah, ia senang, subuh-subuh ia menegakkan shalat berjamaah. Allahu Akbar, tentu ini hamba Allah yang benar-benar beriman kepada Allah.
Kemudian yang keempat, orang yang bersedakah yang tangan kanannya memberi tapi tangan kirinya tidak tahu. Subhanallah.. Apa ini? Orang yang ikhlash, tidak riya, tidak ujub.
Kemudian yang kelima, orang yang saling mencintai karena Allah, bertemu karena Allah, berpisah karena Allah.
Yang keenam, sangat sulit ini, pemuda yang dirayu, digoda, oleh wanita cantik yang memiliki kekayaan, lalu ia berkata: “Aku takut kepada Allah”. Keinginan maksiatnya ada, tapi rasa takutnya kepada Allah lebih hebat, sehingga ia tidak mau melakukan kemaksiatan. Kita sangat merindukan pemuda, yang memiliki kualitas keimanan yang luar biasa, sehingga ia mampu menahan dari berbagai macam godaan.
Kemudian yang ketujuh, yaitu pemuda, atau hamba Allah, atau orang yang dalam ingatannya kepada Allah, dalam ibadahnya, dalam doanya, dalam dzikirnya, ia menangis. Allahu Akbar, menangis.. Dua tetesan yang dibanggakan Allah di hari kiamat, pertama tetesan darah fii sabilillah, kedua tetesan air mata karena menangis, takut azab Allah, karena merasa bersalah atas segala dosa yang ia lakukan kepada Allah, karena ia sangat mencintai Allah.
Subhanallah.. Inilah golongan yang kelak mendapat pertolongan Allah di hari kiamat kelak.
Subhanakallahumma wabihamdika asyhaduallaailaahailla anta astaghfiruka wa atubuilaik.
@
Keutamaan Berjabat Tangan Ketika Bertemu
╰☆╮ بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم ╰★╮
-Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh-
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.“
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu, dan ini merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para ulama, bahkan ini merupakan sunnah yang muakkad (sangat ditekankan).
Faidah-Faidah Penting yang Terkandung Dalam Hadits:
Arti mushaafahah (berjabat tangan) dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan satu tangan, yaitu tangan kanan, dari kedua belah pihak. Cara berjabat tangan seperti ini diterangkan dalam banyak hadits yang shahih, dan inilah arti “berjabat tangan” secara bahasa. Adapun melakukan jabat tangan dengan dua tangan adalah cara yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berjabat tangan juga disunnahkan ketika berpisah, berdasarkan sebuah hadits yang dikuatkan oleh syaikh al-Albani. Maka pendapat yang mengatakan bahwa berjabat tangan ketika berpisah tidak disyariatkan adalah pendapat yang tidak memiliki dalil/argumentasi. Meskipun jelas anjurannya tidak sekuat anjuran berjabat tangan ketika bertemu.
Berjabat tangan adalah ibadah yang disyari’atkan ketika bertemu dan berpisah, maka melakukannya di selain kedua waktu tersebut, misalnya setelah shalat lima waktu, adalah menyelisihi ajaran Nabi, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah. Di antara para ulama yang melarang perbuatan tersebut adalah al-’Izz bin ‘Abdussalam, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, Quthbuddin bin ‘Ala-uddin al-Makki al-Hanafi, al-Laknawi dan lain-lain.
Adapun berjabat tangan setelah shalat bagi dua orang yang baru bertemu pada waktu itu (setelah shalat lima waktu, pen), maka ini dianjurkan, karena niat keduanya adalah berjabat tangan karena bertemu dan bukan karena shalat.
Mencium tangan seorang guru/ustadz ketika bertemu dengannya adalah diperbolehkan, berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan beberapa orang sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi kebolehan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
(a) Tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum sendiri tidak sering melakukannya kepada Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi jika hal itu dilakukan untuk tujuan mencari berkah dengan mencium tangan sang guru.
(b) Perbuatan itu tidak menjadikan sang guru menjadi sombong dan merasa dirinya besar di hadapan orang lain, seperti yang sering terjadi saat ini.
(c) Jangan sampai hal itu menjadikan kita meninggalkan sunnah yang lebih utama dan lebih dianjurkan ketika bertemu, yaitu berjabat tangan, sebagaimana keterangan di atas.
@
Macam-macam Shalat Sunnat
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Salah satu amalan yang difardhu oleh Allah subhanahu Wata’ala adalah shalat 5 waktu. Dan apabila kita telah melakukan sholat 5 waktu secara rutin maka ada baiknya kita melakukan shalat shalat sunnah untuk memperbagus amalan kita.
Image
Macam-macam shalat sunnah, diantaranya adalah:
Pertama: shalat sunnah Rawatib
Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seorang hamba yang muslim melakukan sholat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 728)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata:
“Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat subuh.” (HR. Al-Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180 dan Muslim no. 729)
Dalam sebuah riwayat keduanya, “Dua rakaat setelah jumat.”
Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”.
Dari hadits diatas kita bisa ambil kesimpulan bahwa mengerjakan shalat yang wajib di tambah shalat yang sunnah maka pahala yang akan di dapan akan lebih besar dan lebih baik.
Jumlah rakaat shalat Sunnah Rawatib. Diantaranya:
2 rakaat sebelum Subuh ; dan ada keutamaan mengerjakan shalat 2 rakaat sebelum subuh.
‘Aisyah Radiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)
Juga dalam hadits ‘Aisyah yang lainnya, beliau berkata,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724)
2 rakaat sebelum Dzuhur
2 rakaat sesudah Dzuhur
2 rakaat sesudah Magrib
2 rakaat sesudah Isya’
Ada tambahan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjaan dalam shalat sunnah Rawatib yaitu:
4 rakaat sebelum Ashar. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Yang artinya: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)
2 rakaat setelah shalat Jum’at
Kedua : shalat Tahajud ( Shalat Malam)
Allah Ta’ala berfirman,
“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9).
Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’ (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 115).
Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Jumlah rokaatnya paling sedikit adalah 1 rokaat berdasarkan sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholat malam adalah 2 rokaat (salam) 2 rokaat (salam), apabila salah seorang di antara kamu khawatir akan datangnya waktu shubuh maka hendaklah dia sholat 1 rokaat sebagai witir baginya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Dan paling banyak adalah 11 rokaat berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha, “Tidaklah Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam sholat malam di bulan romadhon atau pun bulan yang lainnya lebih dari 11 rokaat.” (HR. Bukhori dan Muslim), walaupun mayoritas ulama menyatakan tidak ada batasan dalam jumlah rokaatnya.
Ketiga: Shalat Witir
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Rakaat shalat witir:
Satu rakaat kemudian salam
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang saat itu beliau berada di atas mimbar, Bagaimana cara mengerjakan shalat malam?” Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya. “” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dua rakaat lalu salam kemudian disempurnakan dengan satu rakaat salam sebagai rakaat ketiganya.
Praktek tersebut telah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dijelaskan Nafi’ Rahimahullah dalam pernyataan beliau, “Sesungguhnya Abdullah bin Umar pernah salam (mengakhirkan shalat) antara dua rakaat dengan satu rakaat dalam witir hingga memerintahkan untuk memenuhi sebagian kebutuhannya.” (HR al-Bukhari no 991 dan Imam Malik dalam al-Muwatha’ 1/125)
Ibnu Umar sendiri menyatakan, “Rasulullah pernah memisahkan antara dua rakaat dan yang satu (dalam Witir) dengan salam yang bisa kami dengar( HR Imam Ahmad 2/72,ath-thahawi 1/278 dan Ibnu Hibban 2/35)
Dilakukan secara bersambung tiga rakaat dengan satu salam yaitu setelah rakaat ketiga.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Rasulullah pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan tidak pernah shalat lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat jangan tanya tentang bagus dan panjangnya shalat beliau. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Lima rakaat kemudian salam
Dari ‘Aisyah ia berkata,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR Muslim)
Sembilan rakaat: delapan rakaat dilanjutkan satu rakaat kemudian salam
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746)
Keempat: Shalat Dhuha
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no. 720)
Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)
Imam Nawawi mengatakan, “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 234)
Waktu shalat dhuha adalah ketika terbitnya matahari sampai zawal (condong). Dan waktu terbaik untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah pada saat matahari terik.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, bahwasanya dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan shalat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat selain pada saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan”[ Di dalam kitab, Syarh An-Nawawi (VI/30). Imam Nawawi mengatakan : Ar-Ramdhaa’ berarti kerikil yang menjadi panas oleh sinar matahari. Yaitu, ketika anak-anak unta sudah merasa panas. Al-Fushail berarti anak unta yang masih kecil”. Lihat juga, Nailul Authaar (II/81)]. Diriwayatkan oleh Muslim No 748
Jumlah rakaat shalat dhuha:
2 rakaat. Berdasarkan hadits diatas
4 rakaat. Telah ditunjukkan oleh Abu Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman :”Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
6 rakaat. Berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa-il. [Hadits shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa’il, bab Shalatudh Dhuha, (hadits no. 273) hadits ini dinilai shahih lighairihi di dalam kitab, Mukhtashar Asy-Syamaailil Muhammadiyyah, (hal. 156). Beberapa sahid dan jalannya telah disebutkan di dalam kitab Irwaaul Ghaliil (II/216)]
8 rakaat. Berdasarkan hadits Ummu Hani, di mana dia bercerita :”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat [Di dalam hadits tersebut terdapat bantahan bagi orang yang mengaku bahwa shalat ini adalah shalat al-fath (pembebasan), bukan shalat Dhuha. Lihat kitab, Zaadul Ma’ad (III/4100 dan juga Aunul Ma’buud (I/497)]. HR. Bukhari
12 rakaat. Berdasarkan hadits Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.
Kelima: Shalat Isyroq
Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
@
Meninggalkan Shalat Jum’at, Mengulur Waktu Datang Ke Masjid, Tidak Mandi, Tidak Pakai Wangi-Wangian
╰☆╮ بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم ╰★╮
-Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh-
Meninggalkan Shalat Jum’at
Sebagian kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat Jum’at karena sikap meremehkannya serta lengah untuk menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar agama Allah, yang dalam hal itu Allah telah menyatakan dengan firman-Nya:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang-siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar agama Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 32]
Dan hendaklah orang yang suka mengabaikan shalat Jum’at mengetahui bahwa dengan demikian itu dia telah melakukan perbuatan dosa besar sekaligus kejahatan yang besar. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengadzabnya dengan mengunci mati hatinya, sehingga dia tidak akan pernah tahu suatu kebaikan dan tidak juga dapat mengingkari kemungkaran. Dia pun tidak akan pernah merasakan nikmatnya Islam serta tidak pula merasakan manisnya iman.
Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu HurairahRadhiyallahu ‘anhu. Keduanya pernah mendengar Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas pilar-pilar mimbarnya
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.
“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan mengunci mati hati mereka yang kemudian mereka termasuk orang-orang yang lalai.”
At-Tirmidzi juga meriwayatkan dan menilainya hasan, serta dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani.
Dari Abu al-Ja’d adh-Dhamri Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ.
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mati hatinya.”
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ.
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia adalah seorang munafiq.”
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ، فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah men-campakkan Islam ke belakang punggungnya.”
Mengulur Waktu Datang ke Masjid Sehingga Khatib Naik Mimbar
Di antara kaum muslimin ada yang berlambat-lambat ketika mendatangi shalat Jum’at sehingga khatib naik mimbar. Padahal dengan demikian itu mereka telah kehilangan banyak kebaikan serta pahala yang melimpah.
Di dalam ash-Shahiihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim) disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَـامِسَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَـامُ حَضَـرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur.Jika imam (khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk mendengarkan Khutbah.”
Maksudnya, para Malaikat itu menutup lembaran catatan pahala bagi mereka yang terlambat sehingga tidak mendapatkan pahala yang lebih bagi orang-orang yang masuk masjid (di saat khatib sudah naik mimbar). Pengertian tersebut diperkuat oleh hadits berikut ini:
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dinilai hasan oleh al-Albani. Dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَقْعُدُ الْمَلاَئِكَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَعَهُمُ الصُّحُفُ يَكْتُبُونَ النَّاسَ فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ طُوِيَتِ الصُّحُفُ قُلْتُ: يَا أَبَا أُمَامَةَ لَيْسَ لِمَنْ جَاءَ بَعْدَ خُرُوجِ اْلإِمَامِ جُمُعَةٌ؟ قَالَ: بَلَى وَلَكِنْ لَيْسَ مِمَّنْ يُكْتَبُ فِي الصُّحُفِ
“Pada hari Jum’at para Malaikat duduk di pintu-pintu masjid yang bersama mereka lembaran-lembaran catatan. Mereka mencatat orang-orang (yang datang untuk shalat), di mana jika imam (khatib) telah datang menuju ke mimbar, maka lembaran-lembaran catatan itu akan ditutup.”
Lalu kutanyakan, “Hai Abu Umamah, kalau begitu bukankah orang yang datang setelah naiknya khatib ke mimbar berarti tidak ada Jum’at baginya?”
Dia menjawab, “Benar, tetapi bukan bagi orang yang telah dicatat di dalam lembaran-lem-baran catatan.”
Tidak Mandi, Memakai Wewangian, dan Bersiwak di Hari Jum’at
Di antara jama’ah ada juga yang mengabaikan masalah mandi dan memakai wangi-wangian pada hari Jum’at.
Padahal Islam menghendaki kaum muslimin supaya berkumpul pada hari Jum’at pada pertemuan mingguan dalam keadaan sesempurna mungkin, berpenampilan paling baik, serta memakai wangi-wangian yang paling wangi sehingga orang lain tidak terganggu oleh bau yang tidak sedap. Serta tidak juga mengganggu para Malaikat.
Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata, ‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ
“Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta memakai wewangian jika punya.”
Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى
“Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, memakai mi-nyak rambut atau memakai minyak wangi di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang (dalam shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang berikut-nya.”
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaa-i’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Se-putar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
@
30 Kesalahan Dalam Shalat
بسم الله الرحمن الرحيم
Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat. Jika Shalatnya baik, maka baikpula seluruh amalan ibadah lainnya, kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu.”
(
HR. An Nasa’I : 463)
Image
Banyak orang yang lalai dalam shalat, tanpa sengaja melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahuinya, yang mungkin bisa memubat amalan shalatnya tidak sempurna.
kami akan paparkan kesalahan yang sering terjadi dalam shalat.1. Menunda–nunda Shalat dari waktu yang telah ditetapkan
Hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan firman Allah عزوجل ,
, “
Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditetepkan waktunya bagi orang-orang beriman”. (QS. An-Nisa : 103)
2. Tidak shalat berjamah di masjid bagi laki-laki
Rasullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Barang siapa yang mendengar panggilan (azan) kemudina tidak menjawabnya (dengan mendatangi shalat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan”. (HR. Ibnu Majah Shahih) Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan. “Lalu aku bangkit (setelah shalat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah.”
3. Tidak tuma’minah dalam shalat
Makna tuma’minah adalah, seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku’.i’tidal,sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisitersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai. Tiak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia seleasi tuma’ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma;minah dengan benar, “Ulangi shalatmu, sebab kamu belum melakukan shalat.”
4. Tidak khusu’ dalam shalat, dan melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan di dalamnya.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah megnerjakan shalatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya. ” (HR. Abu Dawud, Shahih) mereka tidak mendapat pahala shlatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu’an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat.
5. Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya.
Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku’ maka ruku’lah dan jangan ruku’ sampai imam ruku’ “. (HR. Bukhari)
6. Berdiri untuk melngkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekanan
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jangan mendahuluiku dalam ruku’, sujud dan jangan pergi dari shalat (Al-Insiraf)”. Para ulama berpedapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir. Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam menyelesaikan shalatnya (sempurna salamnya). Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal.
7. Melafadzkan niat.
Tidak ada keterangan dari nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah melafadzkan niat shalat. Ibnul Qayyim rmh menyatakan dalam Zadul-Ma’ad “Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم berdiri untuk shalat beliau mengucapkan “Allahu Akbar”, dan tidak berkata apapun selain itu. Beliau صلى الله عليه وسلم juga tidak melafalkan niatnya dengan keras.
8. Membaca Al-Qur’an dalam ruku’ atau selama sujud.
Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur’an selama ruku’ atau dalam sujud.” (HR. Muslim)
9. Memandang keatas selama shalat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Cegalah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan keatas atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi”. (HR. Muslim)
10. Melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun.
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa ia berkata, “Aku berkata kepada Rasulallah صلى الله عليه وسلم tentang melihat ke sekeliling dalam shalat Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan pada umat dalam shalatnya”. (HR. Bukhari)
11. Seorang wanita yang tidak menutupi kepala dan kakinya dalam shalat.
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم, “Allah tidak menerima shalat wania yang sudah mencapai usia-haid, kecuali jiak dia memakai jilbab (khimar)”. (HR. Ahmad)
12. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum’at.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika orang yang melintas didepan orang yang sedang shalat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang shalat itu”. (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه : “Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah صلى الله عليه وسلم sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya”. (HR. Al-Jamaah). Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa’id yang berbunyi “Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya”. (Fathul Bari: 1/572)
13. Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama) ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud.
Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki masjid adalah segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun, baik dia sedang sujud atau yang lainnya.
14. Seseorang bermain dengan pakaian atau jam atau yang lainnya.
Hal ini mengurangi kekhusyu’an. Rasulallah صلى الله عليه وسلم melarang mengusap krikil selama shalat, karna dapat merusak kekhusyu’an, Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, cegahlah ia untuk tidak menghapus krikil sehingga ampunan datang padanya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad)
15. Menutup mata tanpa alasan
Hal ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Menutup mata buka dari sunnah rasul صلى الله عليه وسلم”. Yang terbaik adalah, jika membuka mata tidak merusak kekhusyu’an shalat, maka lebih baik melakukannya. Namun jika hiasan, ornament dsn sebagainya disekitar orang yang shalat atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu konsentrasinya, maka dipoerbolehkan menutup mata. Namun demikian pernyataan untuk melakukan hal itu dianjurkan (mustahab) pada kasus ini. Wallahu A’lam.
16. Makan atau minum atau tertawa.
Para ulama berkesimpulan oragn yang shalat dilarang makan dan minum. Juga ada kesepakatan diantara mereka bahwa jika seseorang melakukannya dengan sengaja maka ia harus mengulang shalatnya.
17. Mengeraskan suara hingga mengganggu orang-orang di sekitarnya.
Ibnu Taimuiyah menyatakan, “Siapapun yang membaca Al-Qur’an dan orang lain sedang shlat sunnah, maka tidak dibenarkan baginya untuk membacanya dengan suara keras karean akan mengganggu mereka. Sebab, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah meninggalkan sahabat-sahabatnya ketika merika shalat ashar dan Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Hai manusia setip kalian mencari pertolongan dari Robb kalian. Namun demikian, jangan berlebihan satu sama lain dengan bacaan kalian”.
18. Menyela di antara orang yang sedang shalat.
Perbuatan ini teralarang, karena akan mengganggu. Orang yang hendak menunaikan shalat hendaknya shalat pada tempat yang ada. Namun jika ia melihat celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak mengganggu, maka hal ini di perbolehkan. Larangan ini lebih ditekankan pada jama’ah shalat Jum’at, hal ini betul-betul dilarang. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda tentang merka yang melintasi batas shalat, “Duduklah! Kamu mengganggu dan terlambat datang”.
19. Tidak meluruskan shaf.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Luruskan shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf adalah bagian dari mendirikan shalat yang benar” (HR. Bukhari dan Muslim).
20. Mengangkat kaki dalam sujud.
Hal ini bertentangan dengan ynag diperintahkan sebagaimana diriwayatkan dalam dua hadits shahih dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, “Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintah bersujud dengan tujuh anggota tubuh dan tidak mengangkat rambur atau dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki.” Jadi seseorang yang shalat (dalam sujud), harus dengan dua telapak kaki menyentuk lantai dan menggerakan jari-jari kaki menghadao kiblat. Tiap bagian kaki haris menyentuk lantai. Jika diangkat salah satu dari kakinya, sujudnya tidak benar. Sepanjang dia lakukanutu dalam sujud.
21. Melatakkan tangan kiri dia atas tangan kanan dan memposisikannya di leher.
Hal ini berlawanan dengan sunnah karena Nabi صلى الله عليه وسلم meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya di dada beliau. Ini hadits hasan dari beberapa sumber yang lemah di dalamya. Tapi dalam hubungannya saling menguatkan di antara satu dengan lainnya.
22. Tidak berhati-hati untuk melakukan sujud dengan tujuh angota tubuh(seperti dengan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutuk dan jari-jari kedua telapak kaki).
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika seorang hamba sujud, maka tujuh anggota tubuh harus ikut sujud bersamanya: wajah, kedu telapak tangan kedua lutut dan kedua kaki”. (HR. Muslim)
23. Menyembunyikan persendian tulang dalam shalat.
Ini adala perbuatan yang tidak dibenarkan dalam shalat. Hal ini didasarkan pad sebuah hadits dengan sanad yang baik dari Shu’bah budak Ibnu Abbas yang berkata, “Aku shalat di samping Ibnu Abbas dan aku menyembunyikan persedianku.” Selesai shalat di berkata, “Sesungguhnya kamu kehilangan ibumu!, karena menyembunyikan persendian ketika kamu shalat!”.
24. Membunyikan dan mepermainkan antar jari-jari (tasbik) selama dan sebelum shalat.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم , “Jika salah seorang dari kalian wudhu dan pergi kemasjid untuk shalat, cegahlah dia memainkan tangannya karena (waktu itu) ia sudah termasuk waktu shalat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
25. Menjadikan seseorang sebagai imam, padahal tidak pantas, dan ada orang lain yang lebih berhak.
Merupakan hal yang penting, bahwa seorang imam harus memiliki pemahaman tentang agama dan mampu membaca Al-Qur’an dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم “Imam bagi manusia adalah yang paling baik membaca Al-Qur’an” (HR. Muslim)
26. Wanita masuk ke masjid dengan mempercantik diri atau memakai harum-haruman.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jangan biarkan perrempuan yang berbau harum menghadiri shalat isya bersama kita.” (HR. Muslim)
27. Shalat dengan pakaian yang bergambar, apalagi gambar makhluk bernyawa.
Termasuk pakaian yang terdapat tulisan atau sesuatu yang bisa merusak konsentrasi orang yang shalat di belakangnya.
28. Shalat dengan sarung, gamis dan celana musbil melebihi mata kaki).
Banyak hadits rasulallah صلى الله عليه وسلم yang meyebutkan larangan berbuat isbal diantaranya :
A. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : sesungguhnya allah tidak menerima shalat seseorang lelaki yang memakain sarung dengan cara musbil.” (HR. Abu Dawud (1/172 no. 638)
B. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : Allah عزوجل tidak (akan) melihat shalat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai kebawah (musbil) dengan perasaan sombong.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382)
C. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka.” (HR.Bukhari : 5887)
29. Shalat di atas pemakaman atau menghadapnya.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم berabda, “Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena sesungguhnya aku telah melarang kalian melakukan hal itu.” (HR. Muslim : 532)
30. Shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas).
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang perbuatan tersebut seraya bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekati sutahnya sehingga setan tidak dapat memutus shalatnya. (Shahih Al-Jami’ : 650)
Inilah contoh perbuatan beliau صلى الله عليه وسلم “Apabila beliau صلى الله عليه وسلم shalat di temapt terbuka yang tidak ada seorangpun yang menutupinya, maka beliau menamcapkan tombak di depannya, lalu shalat menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum di belakangnya. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak membiarkan ada sesuatu yang lewat di antara dirinya dan sutrah tresebut.” Shifat Shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, karya Al-Albani (hal : 55

Tidak ada komentar:

Posting Komentar