Kamis, 01 Mei 2014

Tradisi Yasiinan maupun Sholawatan.



Tradisi berkumpul di malam pertama, kedua, ketiga dan bahkan kadang sampai hari ketujuh dari meninggalnya seseorang dengan jamuan makanan, hukumnya di khilafkan oleh para ulama’, yaitu antara mubah dan makruh. Maksudnya adalah sengaja membuat acara “jamuan makan” dengan mengundang orang banyak. Tetapi kalau diniatkan sedekah dan pahalanya untuk mayyit justru hukumnya sunnah. Apalagi kalau dalam perkumpulan tersebut di bacakan al-Qur’anm seperti Surat Yasin, Surat al-Fatihah, al-Ihlas, Muawwidzatain dan bacaan-bacaan tahmid, takbir, tasbih, dan tahlil. Kemudian pahala bacaan-bacaan tersebut di hadiahkan kepada mayit, justru akan lebih bermanfaat untuk mayit. Di dalam kitab Syarah Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90 disebutkan,
Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya sampai pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa-doa” (Syarah Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90)
*****************************Mengenahi pendapat imam nawawi dalam hal jamuan makan keluarga mayyit, beliau mengatakan Ghairu Mustahabbah, artinya tidak disunnahkan, bukan haram. Akan tetapi orang-orang wahabi telah mengklaim haram dengan dasar perkataan Imam Nawawi. Padahal dengan jelas sekali Imam Nawawi mengatakan ghairumustahabbah. Sedangkan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, maka ketahuilah bahwa Bid’ah menurut WAHABI sangat jauh berbeda dengan BID’AH menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi berpendapat bid’ah terbagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sedangkan orang-orang WAHABI bilang, “semua bid’ah itu sesat”.
ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎﻡ ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ، ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ! ، ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ
Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, Ketika mereka selesai dari mengantarkan janazah (Umar ra.). maka hidangan-hidangan-pun ditaruhkan, orang-orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka orang-orang pun mengulurkan tangannya masing – masing dan makan.! (Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar